Oleh: Retno Iswandari
(jurnal BASIS, nomor 05—06 tahun ke-60, 2011)
Jejak bahasa Indonesia hidup di dalam banyak kepala dengan berbagai versi. Sebagai narasumber, Sutan Tandir Alisjahbana sangat mengerti riwayat bahasa Indonesia, karena dialah yang mengasuhnya sejak pertama kali bahasa ini sah diberi nama.
Diawali pada periode ribuan tahun lampau ketika negeri ini telah memiliki kira-kira 250 bahasa dan dialek. Selain penduduk asli, negeri ini didiami pendatang dari berbagai penjuru. Itulah sebabnya mereka merasa perlu memiliki bahasa yang dapat dipahami bersama. Bahasa yang dapat merangkul kepentingan bersama ini disebut basantara (lingua franca).
“Orang-orang Tionghoa yang pada permulaan kurun Masehi datang ke Indonesia telah menemui sejenis lingua franca Indonesia di kepulauan ini yang dinamakannya Kwenlun,” ungkap Alisjahbana (1956). Selain itu, pada permulaan Masehi, Sriwijaya sebagai kerajaan besar penguasa sebagian Asia Tenggara yang berpusat di Indonesia menggunakan bahasa Melayu sebagai lingua franca. Bahasa Melayu juga ditemukan pada prasasti Gandasuli di Jawa Tengah 827 dan 832 Masehi yang menandakan persebarannya ke Pulau Jawa. Oleh karena itu, sejauh ini kita mendapati jejak mula bahasa kita dari bahasa Melayu.
Menurut Alisjahbana, ada tiga faktor yang membuat bahasa Melayu menjadi basantara. Pertama, Selat Malaka dan Laut Tiongkok Selatan yang merupakan jalur terpenting untuk masuk ke negeri ini serta penghubung antara Timur dan Barat merupakan daerah berbahasa Melayu.
Kedua, bangsa Melayu dihidupi oleh pelaut, saudagar, dan perantau yang mengembara ke mana-mana sehingga penyebarannya luas. Ketiga, kota Malaka sebagai pengguna bahasa Melayu merupakan kota terpenting di Asia Selatan yang menjadi pusat pertemuan para saudagar dari berbagai negeri sekaligus pusat menyebaran agama Islam. Perihal penyebaran agama, tidak hanya Islam yang menggunakan bahasa Melayu, tetapi juga Kristen.
Ketiga, bahasa Melayu lebih mudah dipelajari dibandingkan bahasa lain, misalnya bahasa Jawa yang mempunyai tingkatan-tingkatan seperti krama alus, krama madya, dan krama ngoko.
Pada masa Pemerintah Jajahan Belanda di Hindia, bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua dalam pemerintahan dan korespondensi dengan bangsa Indonesia. Masa ini, persaingan antara bahasa Melayu dan bahasa Belanda semakin ketat. Gubernur Jendral Roshussen mengusulkan supaya bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantar di sekolah-sekolah rendah dan menengah mengingat bahasa ini digunakan oleh berbagai bangsa, baik bangsa Melayu, Jawa, Tionghoa, Arab, Bugis, Makasar, Bali maupun Dayak dalam berhubungan. Di sisi lain, Van der Chijs juga menganjurkan untuk didirikan sekolah-sekolah yang memfasilitasi pembelajaran bahasa Belanda.
Dalam pengaruh itu, J.H. Abendanon sebagai direktur Departemen Pengajaran pada 1900 menjadikan bahasa Belanda sebagai mata pelajaran wajib di sekolah rakyat dan pelajaran penting di sekolah guru. Pada Kongres Budi Utomo Pertama 1908 di Jakarta, hal ini diperkuat oleh tuntutan dari bangsa Indonesia supaya didirikan kursus-kursus bahasa Belanda untuk mempermudah mereka yang hendak studi di Eropa. Itulah alasan didirikannya Hollandsh Inlandsche Scholes, sekolah tujuh tahun yang menggunakan bahasa Belanda pada 1914.
Tidak hanya itu, menurut Alisjahbana, pemerintah Belanda juga mendirikan Algemeen Nedelandsch Verbond, lembaga kursus bahasa Belanda. Demikian juga dengan Dr. G. J. Nieuwenhuis, seorang ahli pendidikan Belanda, sangat gigih memajukan bahasa Belanda sebagai alat penyebar kebudayaan dan pemerluas ekonomi di Indonesia sekaligus menolak bahasa Melayu. Sampai di sini, persaingan antara bahasa Melayu dan bahasa tampak dimenangkan oleh bahasa Belanda.
Ternyata, bahasa Belanda tetap hanya dikuasai oleh segelintir orang. Hal ini tentu saja tidak mendukung persatuan seluruh rakyat dan perjuangan melawan penjajah. Karena itu, bahasa Melayulah yang akhirnya dipilih, misalnya saja oleh Sarikat Islam, partai terbesar saat itu, dan berbagai media massa yang beredar. Pada Kongres Pemuda I tahun 1926 didiskusikan kemungkinan perkembangan bahasa dan sastra Indonesia sebagai masa depan bangsa ini. Dan pada Kongres Pemuda II tahun 1928, bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa persatuan. Inilah langkah pertama kemenangan bahasa Indonesia secara politis dan kultural di negeri ini.
Bahasa Persatuan
Bahasa Indonesia ini, menurut Alisjahbana, merupakan nama ganti dari bahasa Melayu. Ia mengakui, pendapat tentang bahasa Melayu Tinggi dan bahasa Melayu Rendah masih banyak mengandung kebenaran, namun pembagian itu masih jauh dari sempurna. “Bagi saya hanya ada satu bahasa Melayu di masa yang silam dan satu bahasa Indonesia di masa ini,” tegas Alisjahbana. Bahasa Melayu (juga bahasa Indonesia) hanya berlainan menurut tempat kediaman pemakainya, golongan dalam pergaulan, serta pekerjaan dan kedudukan dalam pergaulan itu (1933: 48).
Jadi, bagi Alisjahbana hanya satu bahasa Indonesia yang dikenal yang mempunyai bermacam-macam corak sesuai dengan situasi penggunanya.
Berbeda dengan Alisjahbana, pemberi petunjuk kedua, A.Teeuw, membedakan bahasa Melayu itu ke dalam Melayu Tinggi, Melayu Rendah, Melayu Resmi, Melayu Daerah dan sebagainya (1959: 27). A. Teeuw mengutarakan kesadaran bahasa yang dimiliki Pemuda Sumatera, termasuk Moh. Yamin, pada Kongres Kedua itu masih terbatas pada daerahnya. “Hari kedua memperkatakan bahasa dan kesusateraan Melayu. Hanya boleh memakai bahasa Melayu Tinggi (Riau)” (1959: 33).
Sejalan dengan itu, Faruk mengulangi pertanyaan Teeuw, “Kenapa pada saat Kongres Pemuda waktu dilaksanakan pernyataan mengenai bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional itu justru apa yang disebut sebagai bahasa Melayu Tinggi yang diwajibkan dipakai, bukan bahasa Melayu lingua-franca” (2007: 29). Inilah indikasi kecenderungan jejak bahasa pada bahasa Melayu Tinggi.
Masih menurut Faruk, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang imperialistik. Meskipun dalam batas tertentu bahasa Indonesia merupakan bahasa perlawanan terhadap imperialisme Belanda, bahasa tersebut tidak terlepas sama sekali dari jamahan kekuasaan pemerintah kolonial (2007: 34).
Hal ini ditunjukkan oleh Faruk melalui penelitian-penelitian yang dilakukan para orientalis Belanda terhadap bahasa Melayu (sebagai akar bahasa Indonesia), yakni penelitian Frederick de Houtman sewaktu dalam penjara akhir abad ke-16 yang menghasilkan kamus Belanda-Melayu yang pertama, penelitian pendeta Kaspar Wiltens dan Sebastian Dankaerts yang memprakarsai kamus lainnya pada abad ke-17, dan terjemahan Alkitab pertama ke dalam bahasa Melayu oleh Melchior Leijdecker pada abad ke-17.
Hal itu terus berlanjut hingga pada pertengahan abad ke-19, pemerintah Belanda mewajibkan penduduk pribumi yang direkrut sebagai pejabat birokrasi untuk mempelajari bahasa Melayu yang sudah mengalami sentuhan kodifikasi dan standardisasi dari para orientalis Belanda tersebut.
Mengutip pendapat Harimurti Kridalaksana (1991), Faruk juga menolak bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa kreol. Menurutnya, bahasa Indonesia lahir dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak semula sudah terkodifikasi dan terstandardisasi.
Pendapat-pendapat di atas sebenarnya sudah ditolak oleh Umar Junus (1969). Umar Junus sebagai pemberi petunjuk berikutnya mengatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu lingua franca terutama yang digunakan untuk memperjuangkan persatuan dalam melawan penjajah, bukan bahasa Melayu yang digunakan Pemerintah jajahan Belanda sebagai bahasa resmi kedua (bahasa Melayu Riau). Bahkan, Umar Junus lebih suka menyebut akar bahasa Indonesia yang diakui pada Sumpah Pemuda 1928 itu sebagai ‘Ke Arah Bahasa Indonesia’ daripada ‘Bahasa Melayu’. Umar Junus menolak mengesklusifkan Bahasa Melayu yang berasal dari daerah tertentu dalam kaitannya sebagai akar bahasa Indonesia sebab menurutnya hal ini mengabaikan aspirasi nasional yang melekat pada bahasa Indonesia.
Umar Junus (1969: 36) mengutarakan bahwa Bahasa Melayu yang tersebar di Nusantara dibagi tiga:
1) Bahasa Melayu yang disebarkan sebagai akibat perdagangan sehingga tersebar sampai kebagian Timur kepulauan Nusantara. Bahasa ini disebut bahasa Melayu Pasar atau bahasa Melayu Tionghoa, 2) Bahasa Melayu sebagai akibat perluasan jaring-jaring administrasi pemerintahan jajahan Hindia Belanda. Bahasa ini disebut bahasa Melayu Tinggi atau bahasa Melayu Riau, dan 3) Bahasa Melayu yang lain merupakan bahasa Melayu yang dipakai oleh kelompok yang secara historis dapat dikatakan sebagai pemakai asli bahasa itu. Bahasa ini disebut bahasa Melayu Dialek.
Klasifikasi berikutnya adalah mengenai bahasa yang digunakan surat kabar sebelum 1928, yaitu: 1) bahasa Melayu Tionghoa atau bahasa Melayu Pasar, digunakan oleh surat kabar yang digunakan sebagai berita dagang, 2) bahasa Melayu (Tinggi), digunakan oleh surat kabar yang hanya sekadar memberikan penerangan kepada rakyat, yang biasanya diusahakan oleh orang Indonesia yang telah mendapat didikan, 3) dapat dianggap sebagai bahasa Indonesia, digunakan oleh surat kabar yang merupakan alat perjuangan kemerdekaan Indonesia (Umar Junus, 1969: 38).
Umar Junus sendiri berkeyakinan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa lingua franca yang digunakan untuk melawan kaum penjajah. Hal ini dapat dipahami sebab Umar Junus sendiri lebih mendahulukan fungsi bahasa sebagai bahasa nasional daripada bahasa resmi. Fungsi bahasa nasional itu penting sebagai unsur pemersatu berbagai suku bangsa di Indonesia ke dalam satu bangsa yang kuat, baik semasa dalam penjajahan Belanda maupun sesudah itu, sehingga memperkuat nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Sementara itu, menurut James Sneddon, berdasarkan pada analisis bahasa yang digunakan untuk mengikrarkan Sumpah Pemuda itu sendiri. Kata ‘kami’, ‘putra’, ‘putri’, dan perfiks ‘men(g)’ dalam tiga butir Sumpah Pemuda menandakan bahwa bahasa Indonesia yang digunakan saat itu adalah bahasa Indonesia yang digunakan dalam sekolah-sekolah dan karya sastra terbitan Balai Pustaka, katanya. Dengan kata lain, bahasa Melayu yang dimaksud adalah bahasa Melayu Tinggi.
Berbagai pendapat yang berbeda tak dapat dihindarkan. Namun, saya sepakat dengan pengertian bahasa Indonesia yang diutarakan oleh Sutan Takdir Alisjahbana: “bahasa Indonesia ialah bahasa perhubungan yang berabad-abad tumbuh perlahan-lahan di kalangan penduduk Asia Selatan dan yang setelah bangkitnya pergerakan kebangunan rakyat Indonesia pada permulaan abad kedua puluh dengan insaf diangkat dan dijunjung sebagai bahasa persatuan (1933: 35)”.
“Berbahasa Satu”?
Pada Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928 dicetuskanlah Sumpah Pemuda sebagai berikut:
Kami putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Indonesia.
Kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Dalam teks itu tampak, bahasa Indonesia dijunjung bukan sebagai bahasa yang satu–sebagaimana tumpah darah dan bangsa–melainkan sebagai bahasa persatuan. Inilah kesadaran lingistik sekaligus kultural luar biasa yang dimiliki para pemuda waktu itu. Timbul suatu masalah ketika pada masa kemudian terjadi suatu kekeliruan yang disadari atau tidak mengenai butir ketiga ini. Beberapa orang kerap menyamakan butir ketiga dengan butir-butir sebelumnya dengan mengatakan “berbahasa satu, bahasa Indonesia”. Pernyataan ini tentu tidak tepat baik dalam bentuk maupun makna sebab kita memiliki banyak bahasa.
Mari kita periksa ulang sejumlah ketidaktepatan dalam penggambaran butir ketiga itu lewat kutipan-kutipan berikut:
“Tetapi 2 tahun sesudah itu, jaitu pada tanggal 28 Oktober 1928 pada Konggres Pemuda di Djakarta, pemuda2 Indonesia telah bersumpah, bahwa mereka berbangsa satu bangsa Indonesia, bertanah air satu tanah air Indonesia, berbahasa satu, bahasa Indonesia (Alisjahbana, 1956: 15).”
“Bangsa Indonesia lebih merasa terikat dalam satu ikatan, karena merasa: Satu Tanah Air, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa (Badudu, 1977: 1).”
“Pada 28 Oktober 1928, 17 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, berbagai organisasi pemuda di Indonesia memproklamasikan diri mereka sebagai berbangsa satu, bangsa Indonesia, bertanah air satu, tanah air Indonesia, dan berbahasa satu, bahasa Indonesia (Faruk, 2007: 27).”
Ketidaktepatan juga ditemukan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Djendral Soeharto, yang dibacakan di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat, 16 Agustus 1972. Berikut kutipan pidato itu:
Sungguh, kita dan generasi-generasi jang akan datang berterima kasih kepada pemimpin-pemimpin dan generasi-generasi terdahulu jang telah melahirkan Sumpah Pemuda pada tahun 1928:
mengaku berbangsa satu, Bangsa Indonesia;
mengaku bertanah air satu, Tanah Air Indonesia;
mengaku berbahasa satu, Bahasa Indonesia.
‘Pemelintiran’ butir ketiga ini bukan tanpa kepentingan politis tertentu. Setelah dinyatakan berbahasa satu, muncul suatu komando mengenai pembinaan bahasa sebagai berikut:
“Langkah-langkah jang penting adalah pembakuan bahasa kita; jang meliputi pembakuan tata bahasa, pembakuan: peristilahan dan pembakuan edjaan. Pembakuan edjaan kita dahulukan, karena pembakuan edjaan ini merupakan landasan bagi pembakuan tata bahasa dan pembakuan peristilahan.”.
Kata kunci pembakuan yang berlanjut pada ‘pembakuan ejaan’ inilah yang harus diperhatikan dalam kasus ini. Pertanyaannya, mengapa harus dilakukan suatu ‘pembakuan ejaan’? Benarkah hal ini sebatas ‘ladasan pembakuan tata bahasa dan pembakuan peristilahan’ sebagaimana dinyataan dalam pidato itu?
Dari fakta ini, kiranya sah bila muncul praduga adanya rencana besar dan politis di balik pembakuan ejaan ini. Sebagaimana dikemukakan Benedict Anderson, pembakuan ejaan adalah bagian dari sebuah rencana besar pemerintah rezim Orde Baru untuk menyebarkan virus amnesia nasional. Dengan cara mengganti Ejaan Soewandi yang sudah digunakan sejak pemerintahan Soekarno dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), kita akan terbiasa dengan ejaan baru yang berbeda dengan ejaan yang digunakan dalam sejumlah dokumen lama sebagai aset sejarah sebelum Orde Baru. Sementara itu, usaha pencetakan ulang buku-buku lama itu ke dalam EYD kecil sekali mengingat biayanya yang mahal. Dampak yang paling dapat dirasakan adalah buku-buku yang memuat sejarah Indonesia itu menjadi kitab usang dan asing bagi generasi EYD.
Hal ini bisa dibandingkan dengan ejaan bahasa Inggris yang rumit tapi tetap digunakan sampai sekarang meski telah berkali-kali datang usulan untuk mengubahnya menjadi fonemis. Hal ini memuat beberapa alasan, salah satu yang utama adalah agar generasi selanjutnya tetap dapat membaca teks-teks lama dari berabad-abad silam sekalipun tidak mengalami cetak ulang. Usaha yang ditolak dalam perjalanan bahasa Inggris inilah yang diterima dan dijalankan dalam bahasa Indonesia dengan jalan ‘pembakuan ejaan’ tadi. Demikianlah alasan penting mengapa kita perlu mewaspadai setiap ungkapan ‘berbahasa satu, bahasa Indonesia’ yang berisi rencana besar di baliknya, selain tentunya ungkapan itu mengkhianati kebhinekaan yang kita miliki.
Kemerdekaan Bahasa
Jejak bahasa Indonesia yang paling kentara adalah pada masa 1933 dengan terbitnya majalah bulanan Pudjangga Baru. Majalah ini dipimpin oleh Sutan Takdir Alisjahbana serta dieditori oleh Armijn Pane dan Amir Hamzah. Tujuan yang hendak dicapai menurut Alisjahbana adalah untuk memajukan bahasa dan kesusasteraan Indonesia. A.Teeuw sangat menghargai Pudjangga Baru sebagai lembaga yang pertama kali yang menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa kebudayaan.
Meski demikian, Pudjangga Baru dengan pengarang-pengarangnya yang kemudian dikenal sebagai Angkatan Pudjangga Baru (Angkatan 33) tidak lepas dari kritik. Lagi-lagi penunjuk arah yang lain, Umar Junus, memandangnya dari segi lain. Baginya, karya-karya angkatan ini memang lebih nasionalis dari karya-karya yang diterbitkan Balai Pustaka. Akan tetapi, karya-karya Angkatan 33 kurang tersebar di tengah-tengah masyarakat luas karena terutama jauh/berjaraknya karya-karya mereka dari selera sebagian rakyat Indonesia. Hal demikian diakibatkan oleh kecenderungan karya pada perkembangan sastra Barat. Selain itu, angkatan ini lebih mementingkan adanya suatu bentuk baru dalam sastra Indonesia daripada memberikan tekanan pada pelaksanaan tujuan-tujuan perjuangan mencapai kemerdekaan. Sejallan dengan itu, James Sneddon dan J.S. Badudu menilai majalah Pudjangga Baru ini sebagai usaha untuk memodernisasi bahasa Indonesia dari bentuk klasiknya (bahasa Melayu) agar bahasa itu dapat mengekspresikan seluruh konsep dalam dunia modern.
Kesungguhan para aktivis Pudjangga Baru kembali dinyatakan dengan terselenggaranya Kongres Bahasa Indonesia Pertama di Solo pada 1938 yang mengemukakan pentingnya mengadakan suatu lembaga dan fakultas untuk bahasa Indonesia yang akan menentukan istilah-istilah ilmu, ejaan baru, dan tata bahasa baru yang sesuai dengan perubahan-perubahan dalam bahasa Indonesia. Ini merupakan awal dari sebuah ‘penataan bahasa’ yang direncanakan di negeri ini.
Pada masa penjajahan Jepang, bahasa Indonesia semakin menunjukkan kekuatannya. Hal ini terjadi karena pada masa ini, bahasa Belanda dilarang keras oleh penjajah Jepang. Di sisi lain, bahasa Jepang sulit dipahami oleh pribumi sehingga Jepang terpaksa memilih bahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan para pribumi, bahkan sampai ke desa-desa.
Selanjutnya, tanggal 20 Oktober 1942 didirikan Komisi Bahasa Indonesia. Peran yang harus diambil oleh komisi ini antara lain menentukan istilah-istilah modern, menyusun tata bahasa normatif, dan menentukan kata-kata yang umum bagi bangsa Indonesia. Menurut Alisjahbana, pada akhir pendudukan Jepang, komisi ini telah berhasil menetapkan kira-kira 7000 istilah baru. Sebuah kemajuan yang cukup berarti bagi bahasa persatuan ini.
Dan akhirnya, pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi bangsa Indonesia yang merdeka. Hal ini diperkuat dengan UUD’45. Inilah tonggak formal penting yang menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
Perjalanan sejarah menunjukkan bagaimana bangsa Indonesia telah sedemikian siap dengan kemerdekaannya yang utuh, tidak lagi harus berhadapan dengan persoalan bahasa nasioanal sebagaimana dialami negara-negara terjajah lainnya seperti India, Filipina, Pakistan, Myanmar (Burma).
Perencanaan Bahasa
Selepas kemerdekaan, kebutuhan untuk mengembangkan bahasa Indonesia semakin mendesak. Salah satu upaya yang ditempuh dapat kita temui lewat jejak Perencanaan Bahasa, yaitu perubahan bahasa yang disengaja; yakni, perubahan di dalam sistem kode bahasa atau tuturan atau keduanya, yang direncanakan oleh organisasi-organisasi yang dibentuk untuk tujuan itu, atau diberi mandat untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu (Rubin & Jernudd, 1971: xvi). Tujuan perencanaan bahasa sebagaimana dikemukakan oleh Jernudd dan Gupta adalah:
1. tercapainya suatu homogenitas bahasa agar tercipta komunikasi yang efektif antar penggunanya sehingga suatu pesan lebih cepat diterima dan produktivitas akan lebih tinggi demi peningkatan standar hidup
2. mewujudkan pemerataan pastisipasi sosial yang hanya terjadi apabila orang memahami satu sama lain
3. meningkatkan loyalitas politik berkenaan dengan stabilitas serta agar memiliki simbol bahasa persatuan.
Sejarah Perencanaan Bahasa ini dimulai dari suatu kelompok yang diketuai oleh Joshua A. Fishman. Mereka dibiayai oleh Ford Foundation untuk membuat suatu konsep Perencanaan Bahasa di negara-negara dunia ketiga. Pada 1966, selepas pergantian pemerintahan, dibentuklah Lembaga Bahasa dan Budaya di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Lembaga ini kemudian berganti menjadi Lembaga Bahasa Nasional pada 1969. Pada 1975, Lembaga Nasional ini menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Pusat Bahasa) sampai sekarang dengan sejumlah program antara lain: peningkatan mutu bahasa, pemantapan sistem bahasa, peningkatan mutu penggunaan bahasa, peningkatan kepedulian masyarakat terhadap bahasa, pengadaan sarana kebahasaan, dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan, serta (7) kelembagaan (Sugondo, 2010).
Pusat Bahasa telah memiliki cabang di tiap daerah yang bernama Balai Bahasa. dimana berbagai programnya dilaksanakan. Jika kita ingat pada slogan “Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar”, maka inilah bagian paradigma yang diusung sejak Orde Baru dan jejaknya masih terus berjalan sampai sekarang, bertebaran di mana-mana.
Demikian jejak sejarah bahasa Indonesia menunjukkan betapa banyak dan luasnya faktor-faktor yang mempengaruhi keberadaannya. Karena itu, baik bila kita kenang perkataan Walt Whitman, “bahasa bukan semata sebuah konstruksi abstrak oleh akademisi atau perancang kamus, melainkan oleh generasi panjang dari umat manusia.”
Daftar Bacaan
Alisjahbana, Sutan Takdir. 1956. Sedjarah Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Rakjat.
------------------------------. 1957. Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah. Jakarta:
Pustaka Rakjat.
------------------------------. 1957. Dari Perdjuangan dan Pertumbuhan Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pustaka Rakjat.
Badudu, J.S. 1977. Pelik-Pelik Bahasa Indonesia. Bandung: Pustaka Prima.
--------------. 1985. Cakrawala Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia.
Collins. James T. 2005. Bahasa Melayu, Bahasa Dunia - Sejarah Singkat. Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia.
Faruk. 2007. Belenggu Pasca-Kolonial- Hegemoni & Resistensi dalam Sastra Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Junus, Umar. 1969. Sedjarah dan Perkembangan ke Arah Bahasa Indonesia dan Bahasa
Indonesia. Jakarta: Bhratara.
Rubin, Joan dan Bjorn H. Jernudd (ed). 1971. Can Language be Planned?. Honolulu:
The University Press of Hawaii.
Sneddon, James. 2003. The Indonesian Language: Its history and role in modern society.
Sydney: UNSW Press.
Teeuw, A. 1959. Pokok dan Tokoh dalam Kesusasteraan Indonesia Baru. Jakarta:
Pembangunan.
Wahmuji dan Wahyu Adi Putra Ginting. Bahasa Indonesia yang Munir dan Rendra.
(Makalah diskusi bahasa di Multiculture Campus Realino, 17 Mei 2010).
Sugono, Dendy. Perencanaan Bahasa di Indonesia dalam Era Globalisasi.
(Makalah Persidangan Linguistik Asean Ketiga, Jakarta 28—30 November 2005)
http://pusatbahasa.diknas.go.id/laman/nawala.php?info=artikel&infocmd=show&infoid=32&row=1)
No comments:
Post a Comment